Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat prioritas program. Kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman ...