E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon

Belum Hadir

MARIANSYAH

Juru Tulis

Belum Hadir

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

MURLINA

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum

Belum Hadir

AMSIR

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan

Belum Hadir

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I

Belum Hadir

KUSAIRI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ROSPAWATI

Kepala Dusun III

Belum Hadir

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV

Belum Hadir

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V

Belum Hadir

DINI CAHWATI

Operator Pekon

Belum Hadir

DITA MEWINRA

Operator Sipades

Belum Hadir

ANDRIANSAH

Ketua RT 001

Belum Hadir

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002

Belum Hadir

ZAINUDDIN

Ketua RT 003

Belum Hadir

NAZOMI

Ketua RT 004

Belum Hadir

ASIH

Ketua RT 005

Belum Hadir

ZAINANI

Ketua RT 006

Belum Hadir

SUTOMO

Ketua RT 007

Belum Hadir

JUAN SYAH

Ketua RT 008

Belum Hadir

M.SOLEH

Ketua RT 009

Belum Hadir

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:217
Kemarin:559
Total:125.375
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.190.219.65
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH di EPKH Kemensos

23 April 2022
212 Kali
Administrator

Target utama PKH terutama merupakan ibu hamil serta anak-anak keluarga miskin, dengan tujuan membantu target penerima tersebut untuk menggunakan berbagai fasilitas layanan Pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Besaran Bantuan PKH berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penerima program tersebut, di bawah ini adalah daftar nominal bantuan sosial yang akan diberikan pada penerima bantuan sosial yang merupakan keluarga miskin :

 

Penerima Bantuan Sosial Nominal yang Akan Diterima
Ibu Hamil dan Masa Nifas Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per 3 bulan)
Anak Usia Dini antara 0 hingga 6 tahun Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per 3 bulan)
Pendidikan untuk anak SMP atau sederajat Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per 3 bulan)
Pendidikan untuk anak SMA atau sederajat Rp 2.000.000 per tahun (Rp 498.000 per 3 bulan)
Orang dengan disabilitas tingkat berat Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per 3 bulan)
Lanjut usia 60 tahun keatas Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per 3 bulan)

 

Yang perlu dipahami adalah maksimal empat kategori per keluarga yang boleh menerima bantuan sosial, jika dalam satu keluarga miskin ada lebih dari empat kategori di atas, maka selebihnya tidak bisa diajukan untuk menerima bantuan sosial dari kementerian sosial.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan anggota keluarga agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial Indonesia? Pertama-tama, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga miskin yang akan mendaftarkan diri ke Kementerian Sosial, yaitu:

  • Keluarga yang akan mendaftar harus merupakan warga rentan miskin atau warga miskin.
  • Penerima bantuan sosial PKH harus merupakan anggota dari KPM PKH yang sudah di graduasi.
  • Calon penerima bantuan sosial KPH wajib mempunyai usaha dengan jenis usaha kuliner, kelontong, penjahit, pedagang, peternak atau pertanian.

Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online. Calon penerima PKH harus melapor secara langsung ke pekon/desa/kelurahan atau puskesos pekon sehingga bisa didaftarkan sebagai peserta PKH di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara melakukan pendaftaran agar menjadi salah satu penerima bantuan sosial PKH adalah dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini :

  1. Karena proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, calon peserta harus datang ke pekon/desa/kelurahan maupun puskesos pekon secara langsung, dengan begitu puskesos pekon bisa langsung melakukan pendataan dan melakukan verifikasi ulang, serahkan KTP serta Kartu Keluarga.
  2. Penerima program bantuan sosial lainnya tidak bisa menjadi peserta bansos PKH artinya calon peserta yang sudah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Sembako, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja tidak akan diloloskan sebagai peserta bansos PKH.
  3. Jika puskesos pekon menemukan bahwa calon peserta merupakan aparatur sipil negara, seperti misalnya anggota Polri, TNI, atau PNS, maka pengajuan penerimaan bantuan sosial PKH akan otomatis dibatalkan karena calon peserta tidak memenuhi persyaratan.
  4. Puskesos pekon akan melakukan validasi terhadap data yang diserahkan dan memastikan bahwa semua datanya sudah lengkap dan valid, Setelah validasi oleh kementrian sosial selesai dilakukan, penerima akan memperoleh KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. KKS akan menjadi alat transaksi tercetak yang akan digunakan sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Sosial, Bantuan sosial PKH bisa disalurkan pada para penerima melalui anggota Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, seperti BTN, Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Saat ini, sudah ada kemajuan yang bisa dirasakan oleh keluarga miskin yang ingin mengetahui cara daftar dan cek penerima Bansos PKH di EPKH Kemensos secara online, ada aplikasi yang disediakan oleh pihak pemerintah yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran.

Aplikasi ini disediakan oleh Kementerian Sosial dan bisa dipasang serta digunakan di perangkat seluler, terutama yang mempunyai sistem operasi Android. Untuk menggunakan aplikasi dari pemerintah ini, ikuti beberapa langkah sederhana di bawah ini.

  1. Jalankan Google Play Store yang ada di perangkat Android Anda lalu cari Aplikasi Cek Bansos yang dipublikasikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, tap tombol Install atau Pasang untuk mengunduh dan memasang aplikasi tersebut.
  2. Jalankan aplikasinya lalu lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor yang ada di Kartu Keluarga dan KTP, Kalau proses registrasi berhasil, anda bisa mengakses layanan menu yang ada di Aplikasi Cek Bansos tersebut.
  3. Lalu pilih menu Daftar Usulan sehingga Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Kemudian tap pada pilihan Tambah Usulan.
  4. Sistem pun akan melakukan pencocokan terhadap nama, KK, NIK, serta kesesuaian data dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lalu pilih salah satu jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, dalam hal ini pilih bantuan sosial PKH.

Jika data yang diusulkan berhasil dan diterima oleh Kementerian Sosial, maka layar perangkat seluler akan menampilkan nama, NIK, serta status kesesuaian wilayah dan Dukcapil dengan pengusul yang mengajukan permohonan bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Pekon Kampung Baru

Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung

Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

1578

LAKI-LAKI

1518

PEREMPUAN

3096

TOTAL

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 511,187,024 Rp. 1,319,345,812
38.75 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 452,102,044 Rp. 1,349,045,000
33.51 %

PEMBIAYAAN

Realisasi Anggaran
Rp. 30,133,191 Rp. 30,133,191
100 %

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 399,976,000 Rp. 859,588,000
46.53 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi Anggaran
Rp. 898,962 Rp. 11,766,438
7.64 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 51,227,082 Rp. 388,906,394
13.17 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi Anggaran
Rp. 6,000,000 Rp. 6,000,000
100 %

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi Anggaran
Rp. 53,084,980 Rp. 53,084,980
100 %

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 52,126,044 Rp. 412,901,000
12.62 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 375,976,000 Rp. 835,994,000
44.97 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 600,000 Rp. 26,200,000
2.29 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 27,150,000
0 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 23,400,000 Rp. 46,800,000
50 %