Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
PENGELOLAAN ASET DESA
* Dasar Hukum
* Pengertian
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.
* Tujuan Pengelolaan Aset Desa
Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Pasal 77
Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Jenis aset desa terdiri atas:
Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
Terdiri dari :
1. Kode Lokasi
2. Kode Barang
3. Kode Register
Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Realisasi | Anggaran |
Rp. 511,187,024 | Rp. 1,319,345,812 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 452,102,044 | Rp. 1,349,045,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 30,133,191 | Rp. 30,133,191 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 399,976,000 | Rp. 859,588,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 898,962 | Rp. 11,766,438 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 51,227,082 | Rp. 388,906,394 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 6,000,000 | Rp. 6,000,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 53,084,980 | Rp. 53,084,980 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 52,126,044 | Rp. 412,901,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 375,976,000 | Rp. 835,994,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 600,000 | Rp. 26,200,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 0 | Rp. 27,150,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 23,400,000 | Rp. 46,800,000 |
Kirim Komentar