Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian peraturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dalam peraturan bupati/walikota.
Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa adalah :
Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia.
Pelaksanakan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakleola. Pengadaan dapat dilakukan melakukan penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung dan permintaan penawaran dan terakhir lelang atau tender.
Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu :
Kepala desa adalah pejabat pemerintah punya kewenangan tugas rumah tangga desa. Tugas kepala desa dalam pengadaan barang dan jasa di desa yaitu :
Kemudian Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) tugasnya sebagi berikut :
Lalu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanahan kegiatan pengadaan barang dan jasa. TPK terdiri dari, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat.
Perangkat desa dalam TPK contohnya Kepala Dusun. TPK minimal berjumlah 3 orang dan untuk maksimal disesuaikan dengan keuangan desa.
Tugansya yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan pembelian langsung permintaan penawaran melaksanakn tender dan atau seleksi untuk pengadaan melaluo penyedia. Kemudian memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.
Kemudian masyarakat desa setempat dan desa sekitar lainnya perannya yakni berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhdap pelaksanaan pengadaan. Lalu persyaratan penyedia harus memiliki tempat usaha, memliki SDM, modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan barang dan jasa dam khusus pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksana pekerjaan.
Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.
Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Realisasi | Anggaran |
Rp. 511,187,024 | Rp. 1,319,345,812 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 452,102,044 | Rp. 1,349,045,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 30,133,191 | Rp. 30,133,191 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 399,976,000 | Rp. 859,588,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 898,962 | Rp. 11,766,438 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 51,227,082 | Rp. 388,906,394 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 6,000,000 | Rp. 6,000,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 53,084,980 | Rp. 53,084,980 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 52,126,044 | Rp. 412,901,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 375,976,000 | Rp. 835,994,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 600,000 | Rp. 26,200,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 0 | Rp. 27,150,000 |
Realisasi | Anggaran |
Rp. 23,400,000 | Rp. 46,800,000 |
Kirim Komentar