E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon

Belum Hadir

MARIANSYAH

Juru Tulis

Belum Hadir

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

MURLINA

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum

Belum Hadir

AMSIR

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan

Belum Hadir

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I

Belum Hadir

KUSAIRI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ROSPAWATI

Kepala Dusun III

Belum Hadir

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV

Belum Hadir

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V

Belum Hadir

DINI CAHWATI

Operator Pekon

Belum Hadir

DITA MEWINRA

Operator Sipades

Belum Hadir

ANDRIANSAH

Ketua RT 001

Belum Hadir

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002

Belum Hadir

ZAINUDDIN

Ketua RT 003

Belum Hadir

NAZOMI

Ketua RT 004

Belum Hadir

ASIH

Ketua RT 005

Belum Hadir

ZAINANI

Ketua RT 006

Belum Hadir

SUTOMO

Ketua RT 007

Belum Hadir

JUAN SYAH

Ketua RT 008

Belum Hadir

M.SOLEH

Ketua RT 009

Belum Hadir

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:235
Kemarin:332
Total:118.428
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.227.251.194
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Bagaimana jika Kepala Desa / Kepala Pekon Meninggal Sebelum Masa Jabatan Habis?

22 Juli 2021
146 Kali
Administrator

Jika Kepala Desa mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatan kades habis. Apakah dengan pemilihan atau pengganti antar waktu (PAW). Bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya?

Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu. Atau cukup pejabat pelaksana tugas (plt) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan atau Kabupaten yang ditugaskan untuk menggantikan Kades yang meninggal atau mengundurkan diri? Sampai masa jabatan Kades habis?

Aturan yang mengatur adalah, merujuk pada tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Bupati.

Pertama, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Kedua, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Mengatur juga pedoman pilkades antar waktu

Dalam Permendagri 82 Tahun 2015. Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila Kades berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Permendagri No.110/2016 tentang BPD. Musyawarah Desa (musdes) Khusus untuk pilkades antar waktu juga diatur. Pasal 42 berbunyi, BPD menyelenggarakan musdes khusus untuk pilkades antar waktu. Penyelenggaraan musdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan cakades yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan cakades terpilih.

Forum musdes menyampaikan cakades terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi, BPD menyampaikan cakades terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kades dari panitia pemilihan.

Adapun teknis pilkades antar waktu melalui musdes adalah, musdes diselenggarakan khusus dengan agenda pelaksanaan pilkades antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal dengan mekanisme sebagai berikut.

Pertama, sebelum penyelenggaraan musdes, kegiatan yang dilakukan adalah : membentuk panitia (bisa tim tujuh atau sembilan). Pilkades antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal.

Kedua, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pejabat Kades paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk.

Ketiga, persetujuan RAB pemilihan oleh pejabat Kades paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.

Keempat, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.

Kelima, Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

Keenam, Penetapan calon Kades antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musdes untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musdes.

Selanjutnya, BPD menyelenggarakan musdes. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan:

Penyelenggaraan musdes dilakukan oleh ketua yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.

Pengesahan cakades yang berhak dipilih oleh musdes melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pelaksanaan pemilihan cakades oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musdes.

Pelaporan hasil pemilihan cakades oleh panitia pemilihan kepada musdes.

Pengesahan calon terpilih oleh musdes. Pelaporan hasil pemilihan Kades melalui musdes kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musdes mengesahkan cakades terpilih

Pelaporan cakades terpilih hasil musdes oleh ketua BPD kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.

Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD.

Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diambil dari berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.  

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Pekon Kampung Baru

Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung

Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

1578

LAKI-LAKI

1518

PEREMPUAN

3096

TOTAL

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 511,187,024 Rp. 1,319,345,812
38.75 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 452,102,044 Rp. 1,349,045,000
33.51 %

PEMBIAYAAN

Realisasi Anggaran
Rp. 30,133,191 Rp. 30,133,191
100 %

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 399,976,000 Rp. 859,588,000
46.53 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi Anggaran
Rp. 898,962 Rp. 11,766,438
7.64 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 51,227,082 Rp. 388,906,394
13.17 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi Anggaran
Rp. 6,000,000 Rp. 6,000,000
100 %

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi Anggaran
Rp. 53,084,980 Rp. 53,084,980
100 %

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 52,126,044 Rp. 412,901,000
12.62 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 375,976,000 Rp. 835,994,000
44.97 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 600,000 Rp. 26,200,000
2.29 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 27,150,000
0 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 23,400,000 Rp. 46,800,000
50 %