E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon

Belum Hadir

MARIANSYAH

Juru Tulis

Belum Hadir

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

MURLINA

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum

Belum Hadir

AMSIR

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan

Belum Hadir

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I

Belum Hadir

KUSAIRI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ROSPAWATI

Kepala Dusun III

Belum Hadir

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV

Belum Hadir

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V

Belum Hadir

DINI CAHWATI

Operator Pekon

Belum Hadir

DITA MEWINRA

Operator Sipades

Belum Hadir

ANDRIANSAH

Ketua RT 001

Belum Hadir

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002

Belum Hadir

ZAINUDDIN

Ketua RT 003

Belum Hadir

NAZOMI

Ketua RT 004

Belum Hadir

ASIH

Ketua RT 005

Belum Hadir

ZAINANI

Ketua RT 006

Belum Hadir

SUTOMO

Ketua RT 007

Belum Hadir

JUAN SYAH

Ketua RT 008

Belum Hadir

M.SOLEH

Ketua RT 009

Belum Hadir

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:182
Kemarin:692
Total:123.346
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.217.67.225
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Syarat, Tupoksi dan Larangan Badan Hippun Pemekonan

31 Maret 2021
81 Kali
Administrator

Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 5 Menjelaskan :

  1. Angoota BPD Merupakan Wakil Dari Penduduk Desa Berdasarkan Keterwakilan Wilayah Dan Keterwakilan Perempuan Yg Pengisiannya Di Lakukan  Secara Demokratis Melalui Pemilihan Secara Langsung Atau Musyawarah Perwakilan
  2. Calon Anggota BPD Dari Wilayah Desa Dan Jumlahnya Di Tetapkan Dengan Memperhatikan Jumlah Penduduk 5,7,9.11 Dengan Satu Orang Wakil Perempuan

 

Persyaratan Menjadi Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yg Maha Esa
  2. Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Mempertahankan Keutuhan Negara Republik Indonesia Dan Bhenika Tunggal Ika
  3. Berusia Paling Rendah 20 Tahun Atau Sudah Pernah Menikah
  4. Berpendidikan Paling Rendah Tamat SLTP Sederajat
  5. Bukan Sebagai Perangkat Pemerintahan Desa
  6. Bersedia Di Calonkan Menjadi BPD
  7. Wakil Penduduk Desa Yg Di Pilih Secara Demokratis
  8. Bertempat Tinggal Di Wilayah Pemilihan.

 

Tugas Pokok Dan Pungsi BPD Pada Permendagri 110 Tahun 2016 Menyebutkan :

  1. Membahas Dan Menyepakati Rencana Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
  2. Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan Atas Kinerja Kepala Desa

 

Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 BPD Di Larang Melakukan Hal Sebagai Berikut:

  1. Merugikan Kepentingan Umum Meresahkan Sekelompok Masyarakat Desa Mendiskriminasi Warga Atau Golongan Masyarakat Desa
  2. Melakukan Kolusi, Korupsi, Dan Nipotisme Menerima Uang Barang Atau Jasa Dari Pihak Lain Yg Dapat Mempengaruhi Keputusan Atau Tindakan Yg Akan Di Lakukannya
  3. Menyalah Gunakan Wewenang , Tugas, Hak Dan Atau Kewajiban
  4. Melanggar Sumpah Atau Janji Jabatan
  5. Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa
  6. Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dan Atau Anggota DPR DPRD Kab DPRD Prop Dan Jabatan Lain Yg Di Tentukan Dalam.Peraturan Perundang Undangan
  7. Sebagai Pelaksana Proyek Desa
  8. Menjadi Pengurus Partai Politik
  9. Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Organisasi Terlarang

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Pekon Kampung Baru

Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung

Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

1578

LAKI-LAKI

1518

PEREMPUAN

3096

TOTAL

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 511,187,024 Rp. 1,319,345,812
38.75 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 452,102,044 Rp. 1,349,045,000
33.51 %

PEMBIAYAAN

Realisasi Anggaran
Rp. 30,133,191 Rp. 30,133,191
100 %

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 399,976,000 Rp. 859,588,000
46.53 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi Anggaran
Rp. 898,962 Rp. 11,766,438
7.64 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 51,227,082 Rp. 388,906,394
13.17 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi Anggaran
Rp. 6,000,000 Rp. 6,000,000
100 %

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi Anggaran
Rp. 53,084,980 Rp. 53,084,980
100 %

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 52,126,044 Rp. 412,901,000
12.62 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 375,976,000 Rp. 835,994,000
44.97 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 600,000 Rp. 26,200,000
2.29 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 27,150,000
0 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 23,400,000 Rp. 46,800,000
50 %