E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon

Belum Hadir

MARIANSYAH

Juru Tulis

Belum Hadir

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

MURLINA

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum

Belum Hadir

AMSIR

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan

Belum Hadir

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I

Belum Hadir

KUSAIRI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ROSPAWATI

Kepala Dusun III

Belum Hadir

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV

Belum Hadir

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V

Belum Hadir

DINI CAHWATI

Operator Pekon

Belum Hadir

DITA MEWINRA

Operator Sipades

Belum Hadir

ANDRIANSAH

Ketua RT 001

Belum Hadir

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002

Belum Hadir

ZAINUDDIN

Ketua RT 003

Belum Hadir

NAZOMI

Ketua RT 004

Belum Hadir

ASIH

Ketua RT 005

Belum Hadir

ZAINANI

Ketua RT 006

Belum Hadir

SUTOMO

Ketua RT 007

Belum Hadir

JUAN SYAH

Ketua RT 008

Belum Hadir

M.SOLEH

Ketua RT 009

Belum Hadir

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:425
Kemarin:519
Total:126.102
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.138.134.107
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Pedoman Teknis Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)

24 Agustus 2016
60 Kali
Administrator

A. Definisi

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa / kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Untuk menunjang pelaksanaan operasional Sekretariat Puskesos pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan kontribusi natura dan anggaran

B. Tujuan Sekretariat Puskesos

  1. Pusat informasi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR.
  2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS yang terpadu ditingkat desa/kelurahan.
  3. Penyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS ditingkat desa/kelurahan.
  4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut.
  5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat desa/kelurahan.
  7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

 

C. Azas Penyelenggaraan Sekretariat Puskesos

    Prinsip-prinsip dalam pengelolaan Puskesos adalah :

  1. Kesetaraan; memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial.
  2. Responsif; mampu memberikan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan cepat, tanggap dan akurat.
  3. Akuntabilitas; dapat mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Transparan; memberikan kesempatan dan akses seluas-luasnya kepada penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta mengawasi kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial.
  5. Partisipatif; melibatkan seluruh komponen warga desa/kelurahan setempat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  6. Kesetiakawanan; kegiatan yang dilakukan harus berlandaskan kepedulian sosial dan rasa empati untuk membantu orang lain.
  7. Keberlanjutan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mencapai kemandirian.
  8. Kerahasiaan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaan klien

 

D. Kelompok Sasaran

     Kelompok Sasaran Puskesos adalah :

  1. Warga miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam Basis Data Terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data Siskadasatu yang tinggal di desa / kelurahan setempat.
  2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat.
  3. Warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

 

E. Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT di desa/kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD).
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemutahiran data penerima manfaat ditingkat desa/kelurahan.
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT ditingkat Kabupaten/kota.
  4. Melayani, menangani dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/Kelurahan.
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program /layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT.
  6. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di desa/kelurahan, dan
  7. Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota dan OPD terkait lainnya.

 

F. Pelaksana Puskesos

    Di Puskesos ada 3 pelaksana utama yaitu :

    * Koordinator Puskesos yang dijabat oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Kasi Kesejahteraan yang bertugas untuk:

  • Mengkoordinasikan proses perencanaan dansosialisasi Puskesos di desa/kelurahan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Puskesos
  • Melakukan koordinasi dengan Sekretariat SLRT Kabupaten / Kota
  • Memastikan terdapatnya program perlindungan sosial dari desa/kelurahan yang bisa diakses oleh warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan setempat.

    * Front Office yang bertugas untuk :

  • Menerima keluhan warga terkait layanan sosial dan melakukan registrasi terkait laporan yang diterima
  • Memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di Puskesos serta menyampaikan mekanisme penanganan keluhan
  • Memberikan informasi tentang program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari pusat (program nasional), provinsi dan Kabupaten/Kota, Program perlindungan sosial desa/kelurahan, serta layanan dan program yang dikelola oleh pihak non pemerintah
  • Memeriksa apakah warga yang melapor ada atau tidak dalam Basis Data Puskesos / SLRT, apabila ada di dalam Basis Data, kemudian memeriksa dan menganalisis serta meneruskan ke bagian Back Office sesuai jenis keluhannya. Apabila tidak ada dalam Basis Data, bagian Front Office mencatat profil dasa warga dan mengusulkan yang bersangkutan apakah layak atau tidak layak untuk dimasukkan kedalam Basis Data (daftar penerima layanan).

     * Back Office yang bertugas untuk :

  • Menerima keluhan warga yang telah diperiksa oleh bagian front office
  • Memberikan jawaban/kepastian atas aduan yang diterima
  • Melakukan penanganan keluhan warga yang dapat ditangani di Puskesos
  • Melakukan rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di Puskesos kepada Supervisor SLRT di Kecamatan.

 

G. Lembaga Pendukung Penyelenggaraan Puskesos

     Dalam penyelenggaraan Puskesos beberapa pihak bisa dilibatkan diantaranya adalah :

  1. TKPK Desa / Dusun (bila ada),
  2. Organisasi keagamaan
  3. Perusahaan swasta untuk CSR
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat
  5. Organisasi Perempuan
  6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
  7. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  8. Kader Posyandu, dll.

H. Alur Layanan dan Penanganan Keluhan di Sekretariat Puskesos

  1. Individu / keluarga / rumah tangga miskin dan rentan miskin mendatangi Puskesos menyampaikan keluhan dan permasalahannya
  2. Keluhan dan permasalahan diterima oleh Front Office dibagian informasi dan registras serta diteruskan ke bagian review dan analisis.
  3. Individu / keluarga . rumah tangga miskin dan rentan miskin diperiksa statusnya dalam daftar penerima manfaat oleh bagian review dan analisis;Jika tidak ada dalam Daftar Penerima.
  4. Manfaat maka diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penerima Manfaat setelah melalui verifikasi dan validasi, dan
  5. Jika ada di dalam Daftar Penerima Manfaat maka keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan untuk diteruskan ke bagian back office untuk ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan dan kebutuhan programnya.
  6. Bagian layanan dan penanganan keluhan memberikan informasilebih detail tentang keluhan atau program yang dibutuhkan, dan memproses lebih lanjutsesuai keluhan atau kebutuhan program. Jika keluhan dan program yang dibutuhkan individu  keluarga / rumah tangga tidak bisa ditangani langsung oleh Puskesos, maka diteruskan ke Supervisor SLRT di Kecamatan untuk direview dan diteruskan ke Manajer Daerah SLRT.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Pekon Kampung Baru

Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung

Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

1578

LAKI-LAKI

1518

PEREMPUAN

3096

TOTAL

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 511,187,024 Rp. 1,319,345,812
38.75 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 452,102,044 Rp. 1,349,045,000
33.51 %

PEMBIAYAAN

Realisasi Anggaran
Rp. 30,133,191 Rp. 30,133,191
100 %

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 399,976,000 Rp. 859,588,000
46.53 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi Anggaran
Rp. 898,962 Rp. 11,766,438
7.64 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 51,227,082 Rp. 388,906,394
13.17 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi Anggaran
Rp. 6,000,000 Rp. 6,000,000
100 %

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi Anggaran
Rp. 53,084,980 Rp. 53,084,980
100 %

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 52,126,044 Rp. 412,901,000
12.62 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 375,976,000 Rp. 835,994,000
44.97 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 600,000 Rp. 26,200,000
2.29 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 27,150,000
0 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 23,400,000 Rp. 46,800,000
50 %